News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahapan Pengobatan Kanker yang Sesuai Dengan Tata Laksana Terstandar

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hematologi Onkologi Medik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Ikhwan Rinaldi, Sp. PD-KHOM saat ditemui di acara diskusi penanganan kanker di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kanker yang merupakan penyakit kronik di dunia merupakan penyakit yang tidak bisa disembuhkan tapi bisa dikendalikan dengan pengobatan.

Untuk mengendalikan kanker diperlukan penerapan tatalaksana yang terstandar untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Ada dua bagian besar pengobatan pada kanker yang sesuai dengan tata laksana medik yakni pengobatan lokal dan pengobatan sistemik.

Ahli Hematologi Onkologi Medik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Ikhwan Rinaldi, Sp. PD-KHOM menjelaskan pengobatan lokal terkait operasi dan radiasi.

Baca: Implementasi Peraturan tentang Nutrisi Medis Khusus Untuk Memenuhi Nutrisi Anak Berpenyakit Langka

 

Baca: Mayky Wongkar Dampingi Ria Irawan Pengobatan Kanker, Terisak Jelaskan Kondisi Terkini Sang Istri

Sementara pengobatan sistemik adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara memasukkan obat ke dalam tubuh.

“Bisa dengan cara ditelan atau dimasukkan ke dalam pembuluh darah atau disuntik atau diinfuskan, contohnya kemoterapi, terapi target, dan imunoterapi,” kata dr. Ikhwan saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Pengobatan kanker ini memiliki berbagai target tergantung pada stadiumnya sehingga, dan bersifat paliatif atau semakin cepat dideteksi makanangka bertahan hidupnya lama dan bisa disembuhkan.

Kanker yang masih stadium awal masih bisa ditangani dengan operasi dan dilanjutkan dengan kemoterapi.

Tapi tidak menutup kemungkinan jika kankernya kambuh atau menyebar ke organ lain sehingga perlu terapi pengobatan yang sesuai tata laksana.

“Oleh karena itu monitoring setelah pengobatan selesai sampai lima tahun tetap harus dilakukan agar kekambuhan dapat segera diketahui dan diobati,” pungkas dr. Ikhwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini