TRIBUNNEWS.COM - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).
Masa ini akan berlangsung selama 14 hari dan memiliki kemungkinan untuk diperpanjang bila masih diperlukan.
Peraturan pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB diketahui lebih ketat daripada imbauan tetap di rumah sebelumnya.
Selain Jakarta, beberapa kota yang lokasinya berdekatan yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi juga mulai menerapkan PSBB sejak Sabtu (11/4/2020).
Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan menjaga jarak, bahkan meminimalisasi keluar rumah untuk urusan apa pun.
Mau tak mau, kini layanan delivery sangat dibutuhkan dalam situasi ini.
Sayangnya, banyak yang khawatir tentang kebersihan dan kesterilan barang yang di-delivery.
Padahal selain menjaga jarak, masyarakat juga diminta tetap menerapkan hidup bersih dan sehat untuk menjaga kekebalan tubuh di tengah pandemi Covid-19 ini.
Tak hanya kebersihan diri, kebersihan rumah hingga makanan juga harus diperhatikan.