Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta agar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan aturan operasional moda transportasi untuk pengecualian dilaksanakan dengan baik, terutama untuk bidang medis dan kebutuhan pokok masyarakat.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan peraturan di pedoman PSBB memang memberikan pengecualian untuk sektor-sektor tertentu.
Daeng berharap pengecualian ini tidak mendapat hambatan dalam tataran pelaksanaan.
"Dikecualikan itu adalah hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup pokok seperti masalah pangan. Kemudian misalnya masalah pelayanan kesehatan, obat-obatan itu masuk pengecualian yang harus terus berjalan," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Dilema Jokowi: Ekonomi atau Pandemi', Minggu (10/5/2020).
Baca: Unboxing Samsung Galaxy A31, Partner Seru untuk Bikin Konten-konten Live
Daeng menegaskan, perlu dilakukan evaluasi terkait poin pengecualian dalam aturan PSBB.
Yaitu aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Baca: Asyik, Mulai 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute-rute Domestik
Apalagi, lanjut Daeng, sektor yang dikecualikan terkena dampak Covid-19, sehingga tidak bisa berjalan normal.
"Yang pengecualian ini di lapangan kadang-ladang terkena dampak juga, akhirnya tidak berjalan pemenuhan kebutuhan pokok, akhirnya ini kan perlu dijaga, penting. Misalnya obat, kemudian alat kesehatan,bahan pangan," ujarnya.
"Ada teman dari industri pangan yang mengeluh kesulitan, mau kirim air, bahan makanan, malah ikut terdampak. Padahal sudah masuk pengecualian," imbuhnya.