Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir, isu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilonggarkan semakin kencang, menyusul sejumlah mal rencananya segera beroperasional Juni mendatang.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah mengeluarkan panduan new normal atau normal baru pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menegaskan sebelum melalukan new normal harus mempertimbangkan indikator kesehatan dan epidemiologi.
Baca: Hadapi Skenario New Normal, Mahfud: Virus Corona Seperti Istri
Daeng M Faqih menyebutkan sebaiknya tunggu kondisi stabil terlebih dulu alias tunggu sampai kasus covid-19 di Indonesia menurun dan stabil.
"Sebaiknya new normal diterapkan apabila indikator dan kriteria kesehatan atau epidemiologis terpenuhi, yaitu saat kondisi sudah stabil atau curva sudah melandai," ungkap Daeng kepada Tribunnews.com, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu saat ini kasus covid-19 di Indonesia masih naik turun, terakhir tanggal 26 Mei 2020 terdapat 415 penambahan kasus positif dengan total mencapai 12.022 pasien. Rekor penambahan kasus terbanyakterjadi pada data Kamis 21 Mei 2020 dengan total 973 orang yang positif.
Baca: Jokowi Minta Uji Spesimen Corona Dilakukan Secara Masif untuk Menghadapi New Normal
Baca: Jokowi Instruksikan Tambah Pasukan di Daerah dengan Kurva Corona Tinggi
Humas IDI dr. Halik Malik sebelumnya menyebutkan aturan new normal yang dibuat untuk beradaptasi dalam kondisi covid-19 ini harus mengutamakan pertimbangan kesehatan untuk menjamin masyarajat tidak tertular maupun menularkan virus.
"Kalau protokol-protokol kesehatan itu tidak diterapkan, dikhawatirkan penularan covid tetap terjadi, jika penularannya massif dikhawatirkan akan semakin sulit diantisipasi, akibatnya bukan new normal tapi situasinya menjadi makin abnormal atau tidak terkendali," ungkap dr. Halik kepada Tribunnews.com, Selasa (26/5/2020).
Kemudian dr. Halik juga mengingatkan sesuai standar dari WHO atau organisasi kesehatan dunia ada enam hal yang harus disiapkan pemerintah sebelum menerapkan new normal.
Baca: Mal di Jakarta Pede Buka 5 Juni, YLKI: Belum Aman Untuk Pengendalian Covid-19
Baca: PSBB Jakarta Masih Mungkin Diperpanjang, Anies Bantah Mal akan Dibuka Pada 5 Juni
Baca: Pemprov Jawa Barat akan Sosialisasikan New Normal ke PKL hingga Pemilik Mal
Enam poin tersebut yang pertama pemerintah harus memastikan bahwa pengendalian virus corona sudah dilakukan.
Kedua pemerintah harus menyiapkan rumah sakit atau sistem kesehatan untuk identifikasi, isolasi, testing, hingga karantina.
Ketiga pemerintah harus memastikan pencegahan dan perlindungan pada masyarakat rentan berisiko tinggi dan keempat membuat protokol untuk melakukan upaya-upaya pencegahan di lingkungan kerja.
Kelima, pemerintah harus bisa mencegah kasus impor Covid-19 sehingga pemerintah, harus bisa melindungi warga Indonesia dari potensi penularan Covid-19 yang dibawa orang asing.
Keenam, yang paling penting adalah mempersiapkan penerapannya di masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi sebelum memasuki fase new normal.
"Semua protokol harus dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk untuk sosialisasinya," pungkas dr. Halik.