TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian ( Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Beleid itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006.
Baca: Kepmentan 104/2020 yang Legalkan Ganja Jadi Tanaman Obat Dicabut Sementara
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).
Ia menjelaskan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Tapi saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata dia.
Izin Budidaya Dicabut Sementara
Menurut Tommy, Kementan memang memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
"Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri," imbuhnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura pada Pasal 67 (1) menyebutkan, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Ia menekankan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, beleid yang telah diterbitkan terbitkan tersebut akan dicabut dahulu untuk direvisi.
"Maka Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Tommy.
Menurutnya, Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementeran Kesehatan (Kemenkes).
Tommy mengatakan, komitmen Kementan dalam pemberantasan narkoba telah ditunjukkan dengan memastikan seluruh pegawai kementerian bebas dari narkoba.
"Serta secara aktif telah melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," ujar Tommy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganja Sempat Menjadi Komoditas Binaan Tanaman Obat, Bagaimana Penjelasannya?"