TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan syarat keluar masuk DKI Jakarta kini harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (18/12/2020).
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Namun apakah itu rapid test antigen?
Sebelumnya, penting untuk diketahui, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.