TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki musim libur panjang akhir tahun Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus bebas corona .
Caranya, dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Dikutip pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (17/12/2020), surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca juga: KAI Daop 1 Belum Mewajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Baca juga: Mulai Hari Ini hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.
Lantas, apa itu rapid test antigen yang jadi syarat keluar masuk Jakarta?
Tentang rapid test antigen dan harganya
Dirangkum dari laman FDA, rapid test antigen adalah tes untuk mengidentifikasi orang yang terinfeksi virus corona dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus tersebut dalam tubuh seseorang.
Sampel yang diambil adalah lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen.
Tes ini bisa dikatakan lebih akurat dan spesifik dibandingan rapid test antibodi karena mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Namun, tes ini masih kurang akurat jika dibandingkan dengan PCR.
Hasil tes ini bisa didapatkan hanya dalam waktu hitungan menit saja biasanya sekitar 15 hingga 30 menit.
Tingkat keakuratan hasil rapid test antigen jika seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus corona biasanya tinggi. Meski demikian, tetap ada kemungkinan hasil tes positif palsu.
Sementara untuk hasil negatif sebaiknya masih dilakukan tes PCR untuk mengetahui hasilnya secara lebih akurat.
Dikutip dari Kontan, (15/112020), harga rapid test antigen di Indonesia berada di kisaran Rp 349.000 hingga Rp 665.000.
Variasi harga tergantung dari laboratorium atau instansi yang menyediakan rapid test antigen Covid-19.
Editor: Virdita Ratriani
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jadi syarat keluar masuk Jakarta, inilah rapid test antigen dan harganya