Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat memperbarui aturan perjalanan selama pandemi virus corona (Covid-19), dari awalnya hanya rapid test antibodi menjadi rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Perubahan yang efektif diberlakukan mulai 18 Desember 2020 ini akhirnya mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Baca juga: Aturan Rapid Test Antigen untuk Transportasi Umum Bikin Penumpang Bus Anjlok
Batas harga tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Baca juga: Penjelasan PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan bahwa penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati oleh Kemenkes dan BPKP.
Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Dia menjelaskan, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi. Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.
Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP," ujarnya.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.
Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.