Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung sudah mengklarifikasi berita hoax tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.
“Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat,” tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.
Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene).
Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi.
Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam ambang batas yang sudah ditentukan.