TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah kriteria penerima vaksin Covid-19.
Penderita penyakit tertentu, ibu hamil maupun menyusui masuk dalam kriteria bukan sasaran vaksinasi.
Lalu bagaimana dengan penderita kanker?
Dokter onkologi dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Dr dr Tubagus Djumhana A, SpPD-KHOM mengatakan, pasien kanker tetap memerlukan vaksinasi Covid-19.
Ia mengatakan, pasien kanker termasuk rentan terpapar virus corona.
Hal itu disampaikan dr Tubagus dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).
"Apakah pasien kanker perlu diberikan vaksin COVID-19? Jawabannya perlu, karena pada kanker menyebabkan imunitas tubuhnya menurun, sehingga terpapar Covid-nya dalam risiko tinggi," kata dr Tubagus.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan Baru yang Dikeluarkan
Ia melanjutkan, meski memerlukan vaksin namun pasien kanker harus terlebih dahulu melewati serangkaian pemeriksaan agar mengetahui layak atau tidaknya disuntik vaksin.
"Pasiennya harus datang ke ahli onkologi, apakah aku termasuk yang memang memerlukan vaksin Covid-19? Kalau nggak, apa yang harus dilakukan?" ujarnya.
"Kalau harus diberikan tetap harus dapat supervisi dokter ahli kanker," sambung dr Tubagus.
Kemudian, ia mengatakan proses penyuntikkan vaksin Covid-19 pada pasien kanker tidak dapat dilakukan di tempat umum.
"Dianjurkan pemberian vaksin pada pasien kanker bukan di tempat umum, karena harus mengantre nanti terpapar (Covid-19). Jadi harus di rumah sakit atau cancer center," jelasnya.
Untuk itu diharapkan, bagi yang tidak menerima vaksin Covid-19 protokol kesehatan 3M harus tetap dipatuhi.