Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vitamin D menjadi salah satu zat yang diperlukan tubuh dan berperan pada sistem daya tahan tubuh, terutama di masa pandemi Covid-19.
Vitamin D diperlukan untuk menghadapi kondisi risiko tinggi terjadinya penyakit infeksi.
Badan POM telah menetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan yang aman untuk dikomsumsi di masa pandemi ini.
Baca juga: BPOM Tetapkan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan
Baca juga: Banyak Diburu karena Berkhasiat untuk Imunitas, Kebanyakan Vitamin C Akan Berdampak Pada Ginjal
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.
Dasar penerbitan keputusan tersebut adalah adanya perbedaan dalam batas maksimal penggunaan Vitamin D sebagai suplemen kesehatan.
Dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan adalah 400 IU/Hari.
Peraturan tersebut berbeda dengan ketentuan di ASEAN yang menyebut batas maksimal Vitamin D sebagai suplemen kesehatan sebesar 1000 IU/Hari.
“Dengan adanya perbedaan tersebut dan peningkatan demand penggunaannya dalam memelihara daya tahan tubuh di masa pendemi, pelaku usaha serta asosiasi mengusulkan Badan POM untuk melakukan penyesuaian batas maksimal vitamin D dalam suplemen kesehatan sesuai dengan ketentuan di ASEAN yaitu 1000 IU/Hari,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani seperti dikutip dari website BPOM RI, Kamis (11/2/2021).
Sebagai tindak lanjut dari masukan tersebut, Badan POM melakukan berbagai kajian ilmiah dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan tenaga ahli.
Diperoleh kesimpulan bahwa terjadi peningkatan prevalensi defisiensi/insulfisiensi vitamin D di Indonesia yang menyebabkan adanya kebutuhan supelemen kesehatan Vitamin D 1000 IU.
Rentang keamanan Vitamin D yang cukup luas dengan NOAEL (No-Observed-Adverse-Effect-Level) = 10.000 IU/hari memungkinkan Vitamin D untuk dikonsumsi secara tepat pada kondisi tertentu, seperti pada pasien lansia Covid-19, ibu hamil dan menyusui, serta penderita penyakit infeksi dan pasien autoimun.
“Melalui kajian bersama dengan tenaga ahli, Badan POM menetapkan bahwa vitamin D sampai dengan 400 IU dan vitamin D 1000 IU sebagai suplemen kesehatan,” urai Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Terkait pengawasan produk, Badan POM bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penggunaan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.
Dalam hal ini, Badan POM telah berproses menyiapkan peraturan untuk memastikan kemudahan akses produk vitamin D 1000 IU dan Melatonin sebagai suplemen kesehatan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.
“Terbitnya Keputusan Kepala Badan POM tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan ini diharapkan akan mendorong industri lokal untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar Vitamin D 1000 IU di dalam negeri, sehingga peredaran produk Vitamin D 1000 IU ilegal tidak terjadi lagi,” ungkap Kepala Badan POM.