News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ginjal Sedunia 2021, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Donor Organ

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh bersama tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan transplantasi ginjal untuk pertama kalinya di RSUDZA Banda Aceh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bertepatan dengan Isra Mi'raj, World Kidney Day 2021 atau Hari Ginjal Sedunia juga berlangsung hari ini, Kamis (11/3/2021).

Tahun ini World Kidney Day 2021, mengambil tema 'Living Well With Kidney Disease' yang memiliki pesan kepada seluruh pasien gagal ginjal kronik untuk hidup berkualitas di tengah penyakit yang selama ini di derita.

Artinya, pasien juga harus memiliki tujuan hidup lebih baik di tengah keterpurukan yang dialami.

Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Haryanto mengatakan, seiring melonjaknya pasien gagal ginjal kronik, pemerintah diminta membentuk sebuah lembaga donor organ.

Baca juga: Hari Ginjal Sedunia Momen Tepat Pemerintah dan Organisasi Pasien Saling BersinergI

Baca juga: Lalui Prosedur Panjang, Penyintas Ginjal Tak Bisa Cuci Darah, Tragisnya Meninggal Negatif Corona

Diketahui seseorang pasien penyakit ginjal kronik bisa hidup lebih baik dan normal setelah mendapatkan transplantasi ginjal.

Petrus mengatakan, sampai hari ini di Indonesia proses transplantasi tersebut selalu diserahkan kepada pasien.

Pasien harus mencari donor untuk transplantasi ginjal ke anggota keluarganya.

Jika tidak mendapatkannya, pasien tersebut harus menjalani proses cuci darah yang entah kapan selesainya.

Bahkan jika ada orang baik di Indonesia ingin mendonorkan organ tubuhnya secara sukarela, mereka tidak tahu harus kemana.

Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org) (https://kpcdi.org/)

Agar tidak terjadi penyelewengan, pemerintah harus membuat payung hukum yang jelas bagi lembaga donor organ tersebut.

Hal itu demi menghindari praktik jual beli organ yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru pada saat proses perjalanannya.

"UU Kesehatan hanya beberapa pasal yang menyangkut itu dan tidak menyangkut tentang bagaimana masyarakat yang terkena gagal ginjal bisa dengan mudah mengurus transplantasi ginjal yang dilayani oleh negara," kata Petrus di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Sementara itu, terkait larangan jual beli organ sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 3 UU No. 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 berbunyi 'Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun'.

Dan diperkuat dengan Pasal 192 yang mengatur tentang ancaman pidana yang berbunyi, 'Setiap orang yang artinya siapa saja yang dengan sengaja memperjualbelikan anggota tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar’.

Perus menilai, membuat lembaga donor organ adalah sebuah terobosan yang seharusnya dilakukan negara. Para ahli bahkan menilai proses transplantasi ginjal sangat direkomendasikan sebagai terapi yang lebih baik dibandingkan Renal Replacement Therapy (RRT) lainnya karena kualitas hidup pasien gagal ginjal akan jauh lebih baik dan membuat pembiayaan pengobatan semakin efektif dan efisien.

Data BPJS Kesehatan per tahun 2020 memperlihatkan bahwa untuk satu kali tindakan transplantasi ginjal untuk satu orang adalah Rp341 juta.

Angka tersebut jauh lebih ringan dibandingkan untuk melakukan hemodialisa yang memakan anggaran Rp92 juta per tahun untuk satu orang dimana proses tersebut dilakukan dua kali seminggu.

Sementara biaya satu pasien untuk melakukan proses Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) adalah Rp76 juta per tahun.

Jika ditotal, dari tahun 2018 sampai tahun 2020, pembiayaan pelayanan kesehatan untuk diagnosa gagal ginjal telah menghabiskan anggaran Rp6,4 triliun--menempati posisi empat pembiayaan penyakit paling mahal di Indonesia.

*Angka Penderita Ginjal di Indonesia Kian Meningkat*

Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh bersama tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan transplantasi ginjal untuk pertama kalinya di RSUDZA Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Pasien perdana yang ditangani adalah Yanes Revelita (47) yang menerima donor ginjal dari abang kandungnya Zuliman (52). Setiap bulannya RSUDZA menangani 200-an pasien gagal ginjal,150 di antaranya harus melakukan cuci darah. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Petrus mengatakan, agar bisa hidup berkualitas, masyarakat juga harus mengetahui dan memahami apa itu penyakit ginjal kronik dan bagaimana pencegahannya.

Menerapkan pola hidup sehat adalah salah satu kunci agar masyarakat bisa terhindar dari kerusakan ginjal yang berujung pada cuci darah.

Data Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) memperlihatkan kurva pasien penyakit ginjal selalu mengalami kenaikan dengan pesat setiap tahunnya.

Pada tahun 2017, jumlah pasien aktif adalah 77.892 dan pasien baru 30.831, tahun 2018 sebanyak 135.486 dan pasien baru 66.433, dan tahun 2019 tercatat naik menjadi 185.901 pasien aktif, sedangkan pasien baru menjadi 69.124.

"Karena gagal ginjal itu bukan penyakit menular, ini sebuah penyakit yang harusnya bisa dicegah. Dengan kata kunci publik harus memahami dan meningkatkan kesadaran untuk menjaga kesehatan tubuhnya, dan kesehatan ginjalnya," kata Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini