Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Peraturan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi organ dan jaringan di Indonesia. Khususnya penderita penyakit ginjal.
Terkait penerima kini seluruh pihak tidak perlu khawatir jika berkaitan pada biaya. Bagi yang tidak mampu, Pasal 15 ayat 3 disebutkan biaya transplantasi organ diberikan sesuai mekanisme jaminan kesehatan nasional.
Baca juga: Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Louis Washkansky - Manusia Pertama yang Mendapat Transplantasi Jantung
Di sisi lain, seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi dapat bernapas lega. Karena, tidak akan ada lagi kasus rumah sakit yang menunda maupun menolak untuk melaksanakan transplantasi organ. Jika ada, maka oknum yang menunda atau menolak akan dipidanakan.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Akhirnya pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP terkait transplantasi organ dan jaringan. Meskipun terlambat, dengan catatan kita berganti kepala negara dan banyak menteri, baru keluar PP ini," kata Tony, Rabu (31/3).
Seperti diketahui ada dua jenis penanganan terhadap penyakit ginjal kronik. Pertama, proses dialisis atau pencucian darah. Kedua transplantasi ginjal. Transplantasi ginjal memang memakan biaya Rp341 juta.
Namun, angka tersebut jauh lebih ringan dibanding untuk hemodialisis atau cuci darah yang memakan anggaran Rp92 juta per tahun.
Dimana setiap orang yang mengalami gangguan ginjal kronik harus dilakukan dua kali seminggu. Menurut Tony, adanya aturan ini tentu menjadi angin segar bagi para pasien gagal ginjal kronik.