News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Terbitkan PP Transplantasi Organ dan Jaringan: Angin Segar Bagi Penderita Ginjal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Terbitkan PP Transplantasi Organ dan Jaringan: Angin Segar Bagi Penderita GinjalSERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Peraturan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi organ dan jaringan di Indonesia. Khususnya penderita penyakit ginjal.

Terkait penerima kini seluruh pihak tidak perlu khawatir jika berkaitan pada biaya. Bagi yang tidak mampu, Pasal 15 ayat 3 disebutkan biaya transplantasi organ diberikan sesuai mekanisme jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Louis Washkansky - Manusia Pertama yang Mendapat Transplantasi Jantung

Di sisi lain, seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi dapat bernapas lega. Karena, tidak akan ada lagi kasus rumah sakit yang menunda maupun menolak untuk melaksanakan transplantasi organ. Jika ada, maka oknum yang menunda atau menolak akan dipidanakan.

Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh bersama tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan transplantasi ginjal untuk pertama kalinya di RSUDZA Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Pasien perdana yang ditangani adalah Yanes Revelita (47) yang menerima donor ginjal dari abang kandungnya Zuliman (52). Setiap bulannya RSUDZA menangani 200-an pasien gagal ginjal,150 di antaranya harus melakukan cuci darah. (SERAMBI/M ANSHAR)

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Akhirnya pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP terkait transplantasi organ dan jaringan. Meskipun terlambat, dengan catatan kita berganti kepala negara dan banyak menteri, baru keluar PP ini," kata Tony, Rabu (31/3).

Seperti diketahui ada dua jenis penanganan terhadap penyakit ginjal kronik. Pertama, proses dialisis atau pencucian darah. Kedua transplantasi ginjal. Transplantasi ginjal memang memakan biaya Rp341 juta.

Namun, angka tersebut jauh lebih ringan dibanding untuk hemodialisis atau cuci darah yang memakan anggaran Rp92 juta per tahun.

Dimana setiap orang yang mengalami gangguan ginjal kronik harus dilakukan dua kali seminggu. Menurut Tony, adanya aturan ini tentu menjadi angin segar bagi para pasien gagal ginjal kronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini