News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Komunitas Plasmahero Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendonor menjalani donor plasma konvalesen di Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/2/2021). Kebutuhan plasma konvalesen meningkat hingga 200 kantong per hari, oleh karenanya diharapkan penyintas Covid-19 bersedia mendonorkan plasmanya untuk membantu penanganan pasien Covid-19 yang masih dirawat. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Plasma konvalesen bisa didonorkan oleh mereka yang menjadi penyintas atau dinyatakan sembuh dari virus Covid-19.

Lalu apakah semua penyintas Covid-19 boleh mendonorkan plasma konvalesen?

Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan bahwa tidak semua penyintas dapat mendonorkan plasmanya.

Meskipun dalam tubuh semua penyintas Covid-19 tentunya akan terbentuk antibodi terhadap virus tersebut.

Hal itu karena pihak PMI akan memeriksa terlebih dahulu titer antibodi dari penyintas tersebut apakah memiliki titer antibodi serum spesifik IgG anti SARS-CoV-2 lebih dari 1:320.

Sesuai dengan syarat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk diketahui, setiap penyintas itu pasti akan terbentuk antibodi. Tapi apakah semuanya bisa (mendonorkan)? Tidak bisa, karena kita memeriksakan titer antibodi yang sudah dipersyaratkan oleh Badan POM, yaitu 1 banding 320," kata dr Linda, dalam kesempatan tersebut.

Oleh karena itu, PMI biasanya mengambil pendonor dari para penyintas penyintas yang menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit.

Karena tentunya riwayat penyakit itu dapat diverifikasi melalui bukti dari rumah sakit yang menunjukkan bahwa mereka dirawat karena memang positif terinfeksi Covid-19.

"Sehingga memang Palang Merah Indonesia rata-rata mengambil pendonor penyintas itu mereka yang dirawat di rumah sakit, sehingga ada dokumennya bahwa memang mereka dirawat karena SARS-CoV-2 atau Covid-19," jelas dr Linda.

Selain itu, mereka yang dapat mendonorkan plasmanya adalah penyintas yang menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif.

Kemudian telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 selama 14 hari.

Lalu saat diperiksa, memiliki titer antibodi sesuai dengan syarat yang ditentukan yakni 1:320.

"Ada PCR-nya negatif dan sudah sembuh selama 14 hari, dan kemudian titer antibodinya kita periksakan memadai untuk menjadi pendonor penyintas Covid-19," pungkas dr Linda.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (15/4/2021), dalam bidang pengobatan, penggunaan plasma darah bukan merupakan hal yang baru.

Karena plasma darah yang diambil dari penyintas penyakit tertentu sebelumnya telah digunakan untuk terapi pengobatan pada wabah penyakit seperti flu babi pada 2009, kemudian Ebola, SARS dan MERS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini