Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum IDI, Dr Daeng M Faqih SH, MH. mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mematikan virus Covid-19.
Obat yang saat ini dipakai diseluruh dunia untuk membantu penyembuhan Covid-19 belum menggunakan evidence base atau berasal dari penelitian secara ilmiah (uji klinis).
Obat Covid-19 yang saat ini dipergunakan hanya berdasarkan empirical based atau berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang sudah menggunakannya.
"Saat ini lonjakkan Covid-19 di Indonesia sangat tinggi. Sehingga rencana Pemerintah yang akan menggunakan Ivermectin merupakan salah satu ikhtiar mencari obat Covid-19. Menurut IDI kasihlah ruang bagi Pemerintah untuk dapat mencari obat Covid-19. Jangan belum apa-apa sudah mengatakan Ivermectin tidak baik untuk membantu pengobatan Covid-19,"kata Faqih belum lama ini.
Di beberapa negara uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19 sudah dilakukan. Diakui Faqih memang ada hasil di beberapa negara yang dinilai sangat baik. Namun ada sebagian negara juga menunjukkan hasil yang kurang mendukung.
Baca juga: Dokter Ahli Jepang Ungkap Bahayanya Varian Delta Covid-19
"Saat ini WHO dan FDA sudah merekomendasikan Ivermectin untuk terus digunakan dalam rangka uji klinis. Rekomendasi WHO untuk menggunakan Ivermectin secara luas agar data yang di dapat dapat semakin mendekati kebenaran.
Baca juga: Varian Delta Sudah Menyerang Bocah, 67 Persen Anak Positif Covid Tanpa Gejala
Karena sudah direkomendasikan dalam rangka uji klinis kami meminta Pemerintah untuk dapat segera menggunakan Ivermectin secara luas dan banyak dalam rangka uji klinis," pinta Faqih.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Disorot, Benarkah WHO Minta Indonesia Lockdown?
Orang no 1 di IDI itu mendapatkan informasi, fasilitas kesehatan seperti RS Persahabatan, RS Sulianti Saroso, RS Adamalik Medan sudah melakukan uji klinis Ivermectin sebagai salah satu obat pendukung penyembuhan pasien Covid-19.
Faqih berharap Ivermectin dapat terus digunakan sebagai satu obat pendukung pemulihan pasien Covid 19.
"Silakan Pemerintah gunakan Ivermectin secara luas sebagai kerangka uji klinis. Kalau bisa penggunaannya sebanyak mungkin dan secara luas di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia yang menangani pasien Covid-19. Jika dilakukan dalam kerangka uji klinis maka nanti ada laporannya. Pasien akan dimonitoring perkembangannya,"kata Faqih.
Penggunaan secara luas Ivermectin ini sebagai kerangka uji klinis, sama seperti ketika vaksin Covid-19 belum dipergunakan di Indonesia.
Pada saat vakisn Covid-19 belum dilakukan secara masal, Pemerintah melakukan uji klinis terhadap 1600 orang. Di negara lain seperti Brazil uji klinis terhadap vaksin Covid-19 dilakukan secara masal dengan melibatkan lebih dari 15 ribu orang.
"Semakin luas dan banyak orang yang berpartisipasi dalam uji klinis, hasil yang di dapat akan semakin akurat. Sehingga kami persilakan Pemerintah gunakan Ivermectin sebagai rangkaian uji klinis. India sudah melakukan uji klinis terhadap Ivermectin. Oxford di Inggris juga tengah melakukan uji klinis,"terang Faqih.
Obat-obatan yang sudah ada dan diperdagangkan di Indonesia secara resmi menurut Faqih sudah aman. Karena sudah mengantungi izin edar dari Badan POM. Saat ini Ivermectin sudah mengantungi izin edar dari Badan POM untuk obat cacing. Sama seperti Oseltamivir sudah mendapatkan izin edar untuk flu burung.
"Karena obat-obat tersebut sudah terbukti aman maka tak perlu mengikuti tahapan seperti membuat vaksin. Sehingga diperlukan uji klinis secara masiv saja untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujarnya.
Saat ini kondisi darurat makanya diperlukan izin penggunaan darurat dari Badan POM untuk obat Covid-19.
"Daripada korban Covid-19 tidak mendapatkan pertolongan sama sekali, penggunaan Ivermectin sebagai salah satu kerangka uji klinis itu bagus saja," ungkap Faqih.
Uji klinis yang dilakukan dengan lebih banyak pasien Covid-19 di Indonesia, Dinilai Faqih akan mempercepat Badan POM untuk dapat menilai efektifitas Ivermectin.
Jika memang terbukti secara klinis dari sampel yang jumlahnya banyak, menurut Faqih Badan POM dapat segera mengeluarkan rekomendasi Ivermectin untuk penggunaan darurat sebagai salah satu ikhtiar untuk mencari solusi penanganan dan penyembuhan Covid-19.
Ikhtiar yang dilakukan Pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik bagi penyembuhan pasien Covid-19 dinilai Faqih sudah tepat.
Ia meminta semua pihak menghargai ikhtiar tersebut. Lanjut Faqih, ikhtiar untuk mencari obat Covid-19 tak boleh berhenti. Karena obat yang sesungguhnya dapat menyembuhkan 100% pasien belum ditemukan.
"Ikhtiar itu ngak boleh dihalang-halangi atau dihambat. Apalagi dibawa ke ranah politik. Ikhtiar tersebut harus diikuti dengan dengan prosedur yang benar. Oleh sebab itu IDI mendukung pemerintah segera lakukan uji klinis penggunaan Ivermectin," pungkas Faqih.