TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendownload Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Sertifikat ini diberikan kepada setiap masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi.
Masyarakat dapat mendownload sertifikat vaksinasi ini di laman pedulilindungi.id.
Dalam Sertifikat vaksinasi tersebut tercantum nama lengkap, NIK, ID Sertifikat hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id, Ini Panduannya
Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.
Cara Membuat Akun Peduli Lindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif)
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini
2. Klik Login
3. Masukkan Nomor HP
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas
6. Klik Sertifikat Vaksinasi
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi
8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Tentang Vaksinasi
Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu
2. Klinik
3. Rumah Sakit dan/ atau
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
Berita Terkait Lainnya Sertifikat Vaksinasi
(Tribunnews.com/Widya)