TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam pembatasan pergerakan orang yang dilakukan Pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang makin meluas penularannya, justru jadi ladang bisnis haram bagi sebagian orang.
Surat hasil swab PCR yang kini menjadi prasyarat bepergian terutama menggunakan moda transportasi udara pun dipalsukan. Konsumennya, adalah mereka yang ingin mendapatkan jalan pintas, meski cara itu jelas-jelas keliru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya baru saja menangkap tiga kelompok oknum pelaku penjualan surat-surat palsu, termasuk surat hasil swab tes PCR palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para oknum penjual surat Swab PCR Palsu itu kerap memasarkannya melalui media sosial khusus.
"Ada tiga kelompok yang kita amankan, adalah tentang pemalsuan, apa yang dipalsukan? Surat keterangan hasil PCR, yang menyatakan orang ini negatif tanpa melalui proses laboratorium," kata Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Polisi: Surat Swab PCR Palsu Dipasarkan Lewat Media Sosial dan Dijual Seharga Rp100 Ribu
Namun Tubagus tidak memerinci identitas seluruh oknum penjual surat hasil swab tes itu.
Ia mengatakan, para customer bisa mendapatkan surat swab PCR palsu dengan hasil negatif tanpa menjalani proses pemeriksaan terlebih dulu.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Minta Kemenkes RI Turunkan Harga Swab Antigen
"Caranya mereka menawarkan ini melalui media sosial, orang memesan, yang dengan surat ini dia bisa melakukan (berkegiatan) seolah-olah dirinya negatif Covid-19, padahal belum tahu (positif atau tidaknya)," kata Tubagus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para oknum penjual surat swab PCR palsu ini sudah beraksi sejak Maret lalu.
Berdasar pengakuannya, kata Yusri, mereka tidak hanya menjual surat swab PCR palsu, namun juga surat rapid antigen palsu, dan surat vaksinasi palsu.
Baca juga: Ada Laporan Puskesmas Batasi PCR 4 Orang Perhari, Menkes Minta Warga Lapor
"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi, sudah ada sekitar 97 sampai dengan ratusan keterangan palsu yang sudah mereka jual seperti ini," kata Yusri.
Yusri menambahkan, pemeriksaan sementara menunjukkan mereka menjual surat keterangan palsu itu dengan harga yang dibanderol rata-rata Rp100 ribu persurat
Harga tersebut, kata Yusri, jauh lebih murah dibandingkan dengan harga resmi yang dipatok setiap layanan kesehatan dalam melakukan swab tes PCR maupun Antigen.
"Itu dijual dengan harga Rp60 ribu untuk surat keterangan swab Antigen, kemudian untuk PCR itu Rp100 ribu dan untuk surat vaksinasi itu sama Rp100 ribu," ucap Yusri.