News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penyintas Covid Boleh Vaksin Sebulan Setelah Sembuh, Hanya Berlaku untuk yang Covid-19 Ringan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyintas Covid-19 alias seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa menjalai suntik vaksin Covid-19 setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas Covid-19.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan dan Sedang Bisa Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Baca juga: YouTube Lakukan Tindakan Hapus hingga Blokir Akun atas Video tentang Disinformasi Vaksin

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Ahli Virologi dan Guru Besar Universitas Udayana,I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengatakan, saat ini 98 persen varian virus corona yang mendominasi di dunia adalah varian Delta.

"Sebanyak 98 persen virus yang bersikulasi sampai dengan minggu terakhir ini dalam database adalah varian delta," ujarnya dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan varian Mu di bawah 1 persen  meski lebih dahulu terdeteksi daripada varian Delta. "Jauh lebih rendah daya tularnya dari varian Delta," kata dia.

Ia memaparkan, Covid-19 termasuk jenis virus RNA yang memiliki sifat terus berkembang. Namun jika dibandingkan dengan jenis virua RNA lainnya, mutasi Covid-19 jauh lebih sedikit.

“Varian virus ini tadinya dari Wuhan, kemudian ada Alpha yang muncul di Inggris, kemudian Beta yang di Afrika Selatan, kemudian di Delta di India, dan yang terakhir ada Mu yang katanya di Amerika Selatan,” papar Prof Mahardika.

Sementara itu Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan menyampaikan, apapun varian virusnya, yang harus diingat adalah mencegah agar tidak masuk ke dalam tubuh.

"Jadi tidak masalah kalau virus itu bermutasi. Bagaimana caranya supaya tidak masuk ke dalam tubuh yang itu tadi ada intervensi mulai dari 3M atau 5M itu kan sangat jitu (melawan paparan Covid-19)," ungkap Erlina.(Tribun Network/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini