TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan peraturan baru terkait pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Varian Omicron Menurut Analisis WHO, Apakah Lebih Mudah Menyebar? Ini Penjelasannya
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.
Bagi orang asing di luar negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Presiden juga menyebut, selain varian Corona lama, disejumlah negara telah muncul varian baru Covid-19.
Tentunya, ini harus menjadi peringataan untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," tegas Jokowi.
Kepala Negara meminta agar antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin.
"Agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.
Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.
Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.(*)