TRIBUNNEWS.COM - Penyakit asam urat adalah jenis radang sendi yang menyerang penderita dengan rasa sakit atau nyeri pada persendian. Hal ini pula yang dirasakan oleh Anjasmara Dandy Nugraha (24), pria asal Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Pria yang akrab disapa Anjas itu merupakan salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Sebelum didiagnosa penyakit asam urat, ia awalnya mengira hanya mengalami nyeri sendi biasa. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi pembengkakan aneh dan tiba-tiba pada telapak kakinya.
Untuk memastikan penyakitnya, ia berkonsultasi dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan fitur Konsultasi Dokter.
Pasca-konsultasi itu, Anjas merasakan nyeri kembali dan merasa sakitnya sudah tidak tertahankan. Akhirnya ia melakukan pemeriksaan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempatnya terdaftar.
“Waktu saya konsultasi lewat aplikasi Mobile JKN, saat itu dokter menyarankan beberapa aktivitas mengurangi rasa nyeri. Akan tetapi karena rasa sakit semakin menjadi, saya melakukan pemeriksaan ke FKTP. Cukup menunjukkan kartu KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN dapat dilayani,” ucapnya seperti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Anjas dinyatakan terkena asam urat. Ia pun disarankan untuk menjalani pola hidup sehat dan diberikan obat oleh dokter.
Adapun pola hidup sehat itu, kata dia, termasuk mengurangi konsumsi kacang-kacangan dan rajin berolahraga. Selain itu dokter juga meminta agar Anjar menghabiskan beberapa obat yang diberikan.
Anjas merasa bahwa kemudahan pengobatannya tidak lepas dari fasilitas yang diberikan JKN-KIS. Sebab, selama menjadi peserta JKN-KIS, ia mengaku tidak ada biaya yang dikeluarkan saat melakukan pengobatan di FKTP.
Selain penanggungan biaya, Anjas mengklaim, akses pelayanan JKN-KIS juga sangat mudah dengan aplikasi Mobile JKN.
“Hanya dengan Aplikasi Mobile JKN, saya bisa berkonsultasi tanpa harus ke FKTP. Semoga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meluncurkan inovasi yang semakin memudahkan urusan pesertanya dalam mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.