Namun, efek euforia dapat datang yaitu dari halusinasi hingga tertawa bersenang-senang.
Secara hukum, tembakau gorila masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Kemudian untuk komposisi dari tembakau gorila adalah tembakau, ekstrak cengkhi, extra dagga liar, dan mengandung zat bernama cannabinoid sintetis.
Cannabinoid sintetis yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja bisa mempunyai efek penenang.
Zat ini biasanya dicampur dengan tembakau, sehingga pada dasarnya tembakau gorila adalah tembakau biasa yang dicampurkan dengan zat kimia buatan turunan ganja.
Untuk pengedarannya sendiri dilakukan dengan cara dibungkus lalu dijual dengan berbagai nama samaran, seperti Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, dan Cap Gorila yang paling terkenal.
Secara kandungannya, tembakau gorila mengandung ganja sintetis yaitu 5-flouro ADB atau dikenal 5F-MDMB Pinaca.
Zat ini berbahaya karena dapat membuat pemakainya mengalami kekurangan oksigen dan meningkatkan karbondioksida di dalam tubuh.
Tembakau gorila dinilai memiliki efek yang lebih buruk ratusan kali daripada ganja biasa.
Bahkan, ilmuwan yang menciptakan tembakau gorila, John William Huffman, tidak merekomendasikan untuk dikonsumsi oleh manusia.
Awalnya, John membuat tembakau sintetis ini karena alasan medis yaitu menyelidiki efek ganja pada hewan penelitian di laboratorium.
Hanya saja, ketika diperkenalkan ke publik pada 2008, tembakau ini menyebar ke beberapa daerah dan membuat orang penasaran untuk mencobanya.
Mudah dan murah menjadi alasan tembakau cap gorila dimanfaatkan oleh banyak bandar untuk dijual.
Efek pada Tubuh