Jika resipien (penerima) tidak mampu, maka akan diberi bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
Tujuan Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
1. Menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;
2. Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
3. Memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia;
4. Melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Donor Organ Tubuh