News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Jika resipien (penerima) tidak mampu, maka akan diberi bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

Tujuan Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

1. Menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;

2. Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;

3. Memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia;

4. Melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Donor Organ Tubuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini