Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait lima obat yang tidak lagi dipakai dalam penanganan Covid-19 berdasarkan rekomendasi organisasi profesi kedokteran.
Adapun 5 obat tersebut adalah Ivermectin, Klorokuin,Oseltamivir, Plasma Convalescent, Azithromycin.
Di hadapan Anggota Komisi IX DPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa memaparkan kelima obat tersebut belum memiliki data uji klinik terkait khasiat dan keamanan obat.
Untuk itulah, pihaknya belum dapat mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).
"Bahwa tentunya izin edar sesuai dengan indikasi yang disetujui oleh Badan POM. Kemudian tidak digunakan dalam penatalaksanaan pengobatan Covid-19 oleh Kemenkes karena hingga saat ini belum ada data uji klinik yang dapat membuktikan keamanan dan khasiat untuk pengobatan Covid-19," katanya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Luhut: Anak-Cucu dan Sopir Saya Positif Covid-19, Tidak Lama Negatif Kembali
Bersama Kemenkes, BPOM akan terus berkoordinasi terkait obat yang layak digunakan pada pasien Covid-19.
Obat-obatan tersebut dalam penelitianya juga tak terbukti memiliki manfaat bagi pasien Covid-19.
Sebelumnya, Pedoman Tata Laksana Covid-19 telah diperbarui oleh lima organisasi profesi kedokteran.
Dalam Pedoman tersebut ditetapkan daftar obat dan terapi yang direkomendasikan bagi pasien Covid-19.
"Jadi di buku edisi keempat kali ini, obat yang yang digunakan sebagai antivirus yakni Favipiravir, Molnupiravir, Paxlovid, dan Remdesivir," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Erlina Burhan dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring beberapa waktu lalu.