TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polemik pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) Dokter Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan hangat.
Organisasi induk dokter se Indonesia memutuskan pemecatan Terawan atas dasar menjadikan sesuai dengan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Baca juga: Jejak Seteru Panjang MKEK Vs Terawan, IDI Buka Suara
Baca juga: BHP2A IDI: Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Merupakan Polemik Panjang Sejak Tahun 2013
Keputusan Muktamar IDI XXXI telah memutuskan dan menetapkan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Sumpah dokter pun disinggung. Bagaimana penjelasan MKEK IDI dan sikap terawan?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Ketua MKEK Singgung Soal Sumpah Dokter, Terawan Telah Melanggarnya?
Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, keputusan pemberhentian itu merupakan proses panjang.
Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.
"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar juga belum terlaksana.
"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.
Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.
Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan Terawan: Tidak Ada Kaitannya
Baca juga: Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.
Pertama adalah skill. Kedua knowledge dan yang terakhir adalah profesional attitude.
"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.
Sebagai organisasi profesi disampaikan Dokter Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.
Pasal pertama, adalah sumpah dokter.
Apakah Terawan diangggap tak mentaati atau melanggar sumpah dokter?
"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.
Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia, apakah itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.
"Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kita taati bersama," imbuhnya.
Terawan: Saya Sudah Disumpah, Utamakan Kesehatan Pasien
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi.
Terawan juga menyampaikan sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," ujar Terawan.
Perihal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Proses Panjang Pemecatan Terawan dari IDI
Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI melakukan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyampaikan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar.
Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr dr Beni Satria dalam kegiatan virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ()PB IDI dr M. Adib Khumaidi SpOT menegaskan masyarakat profesi adalah Moral Community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan Etik.
Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan.
"Menjadikan Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan Kesehatan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.
Adapun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada pekan lalu.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.
"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan
"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.
Bukan karena Vaksin Nusantara
PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.
Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).
Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Dokter Terawan Masih Tangani Pasien
Mantan Menteri Kesehatan periode 2019-2020 Terawan Agus Putranto merespon soal pemecatan dirinya dari keanggotaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi dalam keterangan berlabe Tim Komunikasi Terawan memberikan keterangan pada media soal sikap Terawan.
Dalam tulisan berjudul Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara kandung.
Disampaikan Andi, meski tahu bakal dicoret dari keanggotaaan IDI, Terawan pada hari ini 28 Maret 2022, masih berpraktek menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin, 28 Maret 2022.
Menurut Terawan, IDI telah menjadi rumah kedua, tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat dokter lainnya.
“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic Covid -19. Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu” ujarnya.