TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengharuskan masyarakat yang mudik berlebaran di kampung halaman harus sudah menjalani vaksin booster untuk pencegahan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir Setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).
Syarat masyarakat boleh mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Pelni Siapkan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Mudik Lebaran 2022
Cara daftar vaksin booster gratis: Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Menteri PUPR Minta Toilet Sementara di Rest Area Diperbanyak
Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi Masuk ke website pedulilindungi.id Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya Klik menu profil
Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19 Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut
Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?
Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan