TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pasien bergejala hepatitis akut seperti diketahui juga ditemukan di Indonesia.
Bagaimana kabar terbarunya?
Berikut update terkini yang disampaikan pemerintah seperti dirangkum Tribunnews.com.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Kasus Hepatitis Akut
Baca juga: Badan Kesehatan Internasional untuk Amerika Rilis Catatan Teknis Soal Kasus Hepatitis Akut pada Anak
Sebaran Kasus Hepatitis Akut di Indonesia
Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengumumkan, hingga Selasa (17/5/2022) kasus dugaan hepatitis akut tercatat menjadi 14 kasus.
Dari jumlah tersebut, dirinci 13 kasus berstatus pending klasifikasi dan satu kasus probable.
"Kita sebut kasus dugaan hepatitis akut itu, per tanggal 17 Mei itu ada 14 kasus yaitu probabel satu kasus. 13 Kasus pending," kata Syahril dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Dimana saja ke 14 kasus ini ditemukan?
Dugaan kasus hepatitis akut itu tersebar di enam provinsi.
Pertama di Sumatera Utara 1 kasus (pending klasifikasi).
Kedua di Sumatera Barat 1 kasus (pending klasifikasi),
Lalu ketiga di Jambi 1 kasus (pending klasifikasi),
Sebaran keempat DKI Jakarta 1 kasus (probable) dan 7 kasus (pending klasifikasi).
Serta Jawa Timur 3 kasus (pending klasifikasi).
"Dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi. Paling banyak DKI Jakarta, Kalimantan Timur satu kasus, Jawa Timur ada tiga kasus pending dan dua kasus discarded," tutur Syahril.
Dirut RSPI Sulianto Saroso ini mengatakan, terdapat perubahan jumlah kasus hepatitis akut yakni awalnya dua kasus menjadi satu.
"Tadinya dua probable, tanggal 16 Mei menjadi satu. Kemudian terjadi pengurangan satu kasus di discarded karena hepatitis A (positif). Kemudian ada tambahan dua kasus kemarin, laporan baru masuk dalam kasus pending. Jadi ada 14 kasus dengan provinsi tadi," tambahnya.
Dari segi usia, kelompok umur di bawah 5 tahun paling banyak terinfeksi hepatitis akut yaitu sebanyak tujuh orang, usia 6-10 ada dua orang, dan usia 11-16 sebanyak lima orang.
4 Pasien Bergejala Dinyatakan Sembuh
Menurut dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH kini dilporkan ada 4 pasien dengan gejala hepatitis akut yang telah sembuh.
Keempatnya dipulangkan tanpa meninggalkan keluhan seperti mual, muntah, demam, atau diare.
"Ada empat sembuh yang dipulangkan. secara klinis enggak ada keluhan. Secara laboratorium normal, enggak menular lagi," kata Syahril di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Meski tak bisa menulari orang lain, pasien hepatitis yang sembuh dapat mengalami re-infeksi jika bertemu kembali dengan sumber penularan yang sama.
Sehingga masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penularan penyakit misterius ini.
"Sama seperti Covid-19 juga, apakah kalau sudah pulang bisa kena Covid-19 lagi? Bisa Hepatitis ini, kalau ketemu lagi sumber penularan yang disebut dengan reinfeksi," ujarnya.
--
Mengenal Klasifikasi Kasus Hepatitis Akut
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan, sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis.
Tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus.
“Sama dengan dulu kasus Covid-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH pada konferensi pers, Rabu (18/5/2022) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.
Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.
Baca juga: CDC Keluarkan Peringatan Soal Wabah Hepatitis Akut pada Anak-anak
Baca juga: 24 Orang Diduga Terpapar Hepatitis Akut di DKI Jakarta hingga Hari Ini 18 Mei 2022
“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” tutur dr. Syahril.
Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus probable.
Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.
Sementara, untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut, maka didefinisikan sebagai discarded.
“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi.
Upaya Pemerintah Hadapi Hepatitis Misterius, Bentuk Satgas dan Penguatan Laboratorium
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam menghadapi Hepatitis akut.
Di antaranya telah melakukan koordinasi dan kolaborasi agar seluruh masyarakat, kementerian lembaga dan swasta mempunyai kewaspadaan terhadap penyakit Hepatitis akut.
Kemudian pembentukan Satgas, tenichal briefing Dinas Kesehatan, agar seluruh fasilitas kesehatan dan puskesmas mempunyai kewaspadaan. Sekaligus memberikan pencatatan dan pelaporan terhadap kasus ini.
Lalu adanya upaya deteksi disamping survelens, Kemenkes juga melakukan panthogen menggunakan Whole Genomic Sikuensing (WGS).
"Dimana dengan WGS akan terlihat varian virus yang muncul dari virus dugaan Hepatitis. Kemudian ada NAR hepatitis akut live," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (18/5/2022).
Kemudian upaya lain yang sudah disusun melalui pedoman tata laksana kasus hepatitis bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dan juga komunitas ahli yang dibentuk oleh komunitas kesehatan.
Baca juga: Masih Lakukan Kajian, IDAI Belum Keluarkan Rekomendasi Tunda PTM Terkait Munculnya Hepatitis Akut
Baca juga: Gambaran Gejala Hepatitis Akut di Inggris dengan Indonesia, Sama-sama Tunjukkan Tanda Kuning
Selanjutnya sudah diterbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Upaya yang telah dilakukan adalah memperkuat pemeriksaan atau laboratorium agar bisa mengikuti perkembangan dunia. Karena kasus ini belum diketahui penyebabnya.
"Sehingga Kemenkes telah menujuk laboratorium nasional di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (BPPK) untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien diduga Hepatitis ini," papar Syahril lagi.
Dari hal ini, yang bisa dilakukan oleh rumah sakit atau atau faskes seperti pemeriksaan virus Hepatitis A,B,C,D. Hal ini bisa dilakukan di daerah. Begitu juga dengan tes SGOT-SGPT.
Namun pemeriksaan dengan WGS dan PCR maka semuanya harus dirujuk ke laboratorium nasional. Yang dirujuk berupa darah, swab tenggorokan kemudian ada juga swab rektal dan feses.
"Itu yang dikirim ke laboratorium nasional BPPK untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Waktu pemeriksaan 6-24 jam," tutup Syahril.
(Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)