News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KND: Penyiksaan Bagi Disabilitas Terjadi pada Proses Rehabilitasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik menyebut penyiksaan terhadap disabilitas ternyata terjadi pada proses rehabilitasi.

"Penyiksaan itu faktanya juga terjadi bagi disabilitas pada proses rehabilitasi di institusi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta," kata Jonna di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Menurut Jonna, penyiksaan terhadap disabilitas memang kerap terjadi ketika menjalani proses-proses rehabilitasi.

"Ini ada proses-proses yang disabilitas dapatkan ketika menjalani proses rehabilitasi seperti teman-teman disabilitas mental. Itu faktanya penyiksaan itu terjadi," ujar Jonna.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendukung segera dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, pembentukan direktorat tersebut menjadi salah satu kunci untuk pencegahan penyiksaan seksual khususnya terhadap perempuan.

"Kami juga ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri untuk membuat direktorat perlindungan perempuan dan anak bisa disegerakan karena itu akan  menjadi salah satu kunci untuk pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan secara khususnya," kata Andy.

Andy mengatakan, saat ini Komnas Perempuan masih menerima laporan mengenai sejumlah kondisi dari perempuan berhadapan dengan hukum yang belum mendapatkan haknya.

Hal tersebut, kata Andy, mereka alami karena berbagai persoalan struktural termasuk penyikapan dari aparat penegak hukum yang terkadang justru merendahkan atau melecehkan.

Oleh karena itu, kata Andy, pihaknya berharap akan ada pedoman yang dikeluarkan Kapolri untuk penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) khususnya tindak pidana penyiksaan seksual.

Baca juga: Berikan Modal Usaha, Menparekraf Sandiaga Wujudkan Mimpi Penyandang Disabilitas di Cirebon

"Kami berharap akan ada segera pedoman yang dikeluarkan oleh Kapolri menyusul pedoman yang sama dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum, agar bisa juga menjadi bagian dari pencegahan penyiksaan seksual itu," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini