News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Farmasi Unpad: Pengawasan Antibiotik di Apotek, Tanpa Resep Tidak Dilayani

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Antibiotik merupakan obat keras yang penggunaanya harus dengan resep dokter serta pemberian obatnya sebaiknya dengan pendampingan dari apoteker di apotek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Resistensi antimikroba kini menjadi isu kesehatan global. Di Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terus mengantisipasi masalah kesehatan resistensi mikroba ini.

Wakil ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia sekaligus Guru Besar Farmakologi & Farmasi Klinik Universitas Padjajaran, Prof Dr apt Keri Lestari MSi mengatakan, perlu perhatian serius terhadap pratik penjualan antibiotik di masyarakat.

Baca juga: Antibiotik yang Resistensi Sebabkan 1,2 Juta Kematian, Ketahui Penyebabnya

Ia menegaskan, antibiotik merupakan obat keras yang penggunaanya harus dengan resep dokter serta pemberian obatnya sebaiknya dengan pendampingan dari apoteker di apotek.

 "Sudah diatur. Jadi antibiotik itu termasuk dalam kategori obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Artinya harus dipantau atau didampingi oleh dokter," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, penggunaan antibiotik yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak tepat menjadi salah satu faktor munculnya resistensi mikroba.

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan antibiotik tidak boleh sembarangan.

"Ada risiko efek sampingnya jika penggunaannya tidak sesuai aturan" imbuh Prof Keri.

Adapun bentuk pengawasan Ikatan Apoteker Indonesia dalam penggunaan antibiotik ini adalah memastikan apoteker berada di apotek selama apotek beroperasi melayani resep.

Baca juga: Hal yang Terjadi Jika Resisten Antibiotik Tak Segera Diatasi

"Di asosiasi ada yang disebut tatap, tiada apoteker tiada pelayanan. Jadi untuk pemberian antibiotik harus diresepkan oleh dokter dan diberikan apoteker. Tidak bisa diminta tanpa resep, apotik tidak akan melayani," ujar Prof Keri.

Prof Keri pun memberikan pesan kepada masyarakat agar melakukan pembelian antibiotik dilakukan di apotek, karena sumber distribusi obatnya sesuai aturan dan tata cara penyimpanannya sesuai karakter obat sehingga pasien mendapatkan obat dalam kondisi baik dan terjaga kualitasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini