News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Imbauan Terbaru Kemenkes soal Penggunaan Obat Sirup: Sementara Jangan Konsumsi Obat dan Vitamin Cair

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. - Berikut ini imbauan terbaru dari Kementerian Kesehatan untuk penggunaan obat sirup

TRIBUNNEWS.COM - Temuan adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil beberapa instruksi.

Satu diantaranya adalah instruksi untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu.

Kemenkes bahkan meminta dokter untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.

Sebelumnya, semua apotek sementara diimbau untuk tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, mengimbau untuk tidak mengonsumsi semua jenis obat sirup sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes Instruksikan untuk Tidak Konsumsi Obat Sirup, Ini Obat Penggantinya

Hal tersebut dilakukan sambil menunggu pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut pada anak.

Lantaran, hingga saat ini, penyebab gangguan ginjal akut pada anak masih dugaan saja, belum konklusif.

"Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia, Kamis (20/10/2022), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Juru Bicara Kemenkes, dr Syahrir, mengatakan untuk alternatif, pasien bisa diresepkan obat dalam bentuk lain seperti tablet hingga kapsul.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes.

Sebelumnya juga diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang dua produk yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) untuk beredar.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM, mengatakan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya, dikutip dari pom.go.id.

Dda empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution;

- Kofexmalin Baby Cough Syrup;

- Makoff Baby Cough Syrup;

- Magrip N Cold Syrup.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini