Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar kesehatan sekaligus mantan petinggi WHO Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pelabelan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kurang tepat.
"Situasi ini benar-benar merupakan tantangan amat berat dunia kesehatan. Karena itu semua pihak tentu setuju agar penanganannya harus sangat intensif," kata Prof Tjandra, Jumat (21/10/2022).
Meski demikian kondisi ini belum bisa dijadikan alasan penetapan KLB.
Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:
1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.
2. KLB Keracunan Pangan.
"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut: Penyebab, Gejala, Pertolongan Pertama dan Pencegahan
"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," sambung dia.
Ia menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa.
"Jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," ungkap Prof Tjandra.
Kejadian ini merenggut banyak nyawa, utamanya anak-anak yang meninggal, trauma sosial dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, juga ada kebijakan tidak memperdagangkan sirup obat yang jumlahnya tentu banyak sekali dengan berbagai dampaknya.
"Upaya penyelidikan menemukan penyebab pasti yang belum juga tuntas, dan bahkan mungkin juga ada aspek ketahanan kesehatan bangsa," urai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI.
Data per 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan mayoritas pada usia balita atau 1-5 tahun.
Adapun lima provinsi dengan kasus terbanyak adalah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Aceh.
Sementara, untuk kasus meninggal ada 99 orang.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dimana kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Ada Kemungkinan Dikaji Kemenkes
Sebelumnya, usulan penetapan KLB datang dari Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.
Ia menilai gangguan ginjal akut ini perlu segera ditetapkan sebagai KLB, karena kasus kematiannya yang tinggi.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sedang mengkaji kemungkinan ditetapkan status KLB pada penyakit ini.
Kajian akan dilakukan dengan pengumpulan para ahli epidemiologi.
"Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi," kata saat dikonfirmasi.