Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebutkan jika sudah ada 157 anak yang meninggal karena alami gangguan ginjal akut misterius.
Beberapa pihak ada yang mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab dari insiden ini?
Terkait hal ini, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pun berikan tanggapan.
Menurutnya, dalam doktrin kebijakan publik, itu selalu ada orang yang disalahkan.
"Atau bahasa kita selalu ada yang bertanggungjawab atas suatu masalah. Dan sesungguhnya tidak ada yang namanya tanggungjawab kolektif," ungkapnya pada acara virtual yang diadakan Lapor Covid-19, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polri Telusuri Asal Bahan Baku Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Tanggungjawab sifatnya spesifik, seperti siapa, institusi mana, dan sebagainya.
Sedangkan, kata Robert, Ombudsman belum terlalu berpikir hingga ke arah sana.
"Kita tidak dalam posisi merespon itu. Tapi dalam Ombudsman ada dua yaitu akuntabilitas kinerja dan adminstratif. Itu harus ditunjukkan pemerintah," tegasnya.
Mengingat permasalahan yang dihadapi cukup genting dan gawat.
Sehingga pe kapasitas respon lewat akuntabilitas kinerja perlu dikedepankan.
Di sisi lain, Ombudsman tidak juga meniadakan upaya yang memang telah dilakukan oleh pemerintah.
"Pemerintah bukannya tidak bekerja, bekerja loh. Saya tahu Kementerian Kesehatan, BPOM, para pihak yang lain, tapi bekerja ini bekerja yang biasa, masih belum menunjukkan resonansi masalah yang luar biasa," paparnya lagi.
Artinya, menurut Robert pemerintah tidak sekadar bekerja dalam merespon situasi ini.
Menurutnya saat ini hal yang begitu mendesak saat ini adalah terkait akuntabilitas kinerja, baru setelahnya ranah administratif.
Lebih lanjut, Robert menyebutkan konsekuensi ketika memberikan otoritas perizinan dan uji mandiri pada industri farmasi, inspeksi lengawasan harus tetap ditegakkan BPOM.
"Kami masih melihat pasca pemberian izin ini infeksi dan pengawasan tidak optimal. Ujungnya jadi seperti ini," kata Robert.
Belum lagi mengkoreksi apa yang harus dilakukan terhadap perusahaan farmasi.
Apa saja yang tidak memenui standar ambang batas.
Dan apa saja yang harus dipenuhi, dalam pemberian obat.