Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPOM RI merilis daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut.
Obat sirup ini dicabut izin edarnya , karena temuan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM karena Mengandung Cemaran EG
Zat cemaran pada obat sirup ini juga ditemukan pada pasien gangguan ginjal akut.
Adapun 69 produk obat sirup tersebut, dibuat oleh tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Rilis terbaru ini menurut keterangan BPOM sebelumnya yang menyatakan beberapa produk aman kini tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, BPOM merilis daftar 198 obat sirup yang tidak menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Buatan PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma
"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," tulis BPOM dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/11/2022).
Ini daftar obat sirup yang sebelumnya aman, kini dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:
1. Domino drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)
2. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)
Baca juga: Tekan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Awasi Ketat Pemberian Obat dan Apotek
3. OBH Afi sirup botol plastik @ 125 ml (PT Afi Farma)
4. OBH Afi rasa Lemon sirup botol plastik @ 100 ml (PT Afi Farma)
5. Zinc Go Forte sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)
6. Zinc Sufate Monohydrate sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)
7. Domino suspensi botol @60 ml (PT Afi Farma)
8. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)