Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang menyampaikan, pelabelan senyawa Bisphenol A (BPA) akan diterapkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Rita mengatakan, senyawa tersebut terindikasi mengandung penyakit tidak menular dan kerap ditemukan pada air kemasan galon.
Untuk itu, pihaknya tengah merevisi peraturan nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
"BPA ini bukan persoalan nasional, tapi sudah persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Rita dalam Expert Forum Inovasi Kemasan Plastik untuk Keamanan Konsumen, di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (23/11/2022).
Rita memaparkan, senyawa BPA memiliki risiko yang mampu menyerang anak-anak hingga dewasa. Terlebih, hasil uji migrasi BPA pada galon AMDK tahun 2021-2022, tercatat melebihi 0,6 bpj atau sebanyak 3,4 persen di sarana distribusi dan peredaran.
"BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen sehingga berkolerasi pada gangguan sistem reproduksi, kanker, ginjal, gangguan perkembangan otak," tuturnya.
Menurut Rita, antisipasi penyebaran senyawa BPA ini perlu diawasi oleh berbagai pihak dari pemerintahan hingga industri bahkan masyarakat.
Baca juga: BPOM dan Apdamindo Tegaskan Pelabelan BPA pada Galon Tidak Matikan Industri Depot Air Minum
"Dalam undang-undang terkait dengan pangan, setiap mata rantai dari bahan baku produksi, di distribusikan sampai ke ritel jadi satu mata rantai. Tanggungjawab tiga layer yaitu pemerintah, industri dan masyarakat," ucapnya.
Rita memaparkan, nantinya revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan berisi sejumlah aturan, ini rinciannya:
- Kewajiban mencantumkan tulisan "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam".
- AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan "Berpotensi menggandung BPA".
- AMDK yang beredar wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun sejak peraturan diundangkan.