Pada Sabtu (28/1/2023), pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada Selasa (31/1/2023) mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, namun keluarga menolak dan pulang paksa.
Pada Rabu (1/2/2023), orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil, dikutip dari Kemenkes.
Pada hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.
Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia, kata Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril.
Untuk diketahui, produk Praxion dari PT Pharos Indonesia tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang oleh BPOM dan Kemenkes terkait GGAPA.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yunita Rahmayanti)