News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kemenkes Soal RUU Kesehatan Omnibus Law, Kunta Wibawa: Tepat untuk Reformasi Kesehatan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa. Kementerian Kesehatan menyatakan pentingnya regulasi yang diperbaiki dengan adanya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan pentingnya regulasi yang diperbaiki dengan adanya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan.

Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa mengatakan krisis dunia saat ini dimulai dari masalah kesehatan, sebab merebaknya pandemi Covid-19 di 2020.

Menurutnya ini saat yang tepat bagi Indonesia untuk melakukan reformasi kesehatan.

Baca juga: RUU Omnibus Kesehatan Bakal Akomodir Pemerataan Distribusi Dokter

"Ini semua mengubah mindset kita, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan juga pengusaha maupun dunia usaha," ujar Sekjen Kemenkes pada diskusi publik bertajuk Urgensi RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penyelenggaraan BPJS Kesehatan termasuk dalam transformasi sistem kesehatan.

Kunta mengatakan Kemenkes melakukan reformasi lewat 6 pilar, diantaranya: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan alat kesehatan , transformasi pembiayaan sistem kesehatan, transformasi SDM kesehatan, transformasi teknologi kesehatan.

Beberapa diantaranya terkait program jejaring rujukan mengelompokkan RS menjadi Madya, Utama dan Paripurna, dimana masing-masing memiliki kapasitas yang berbeda.

Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah dan DPR Tak Kejar Tayang Selesaikan Pembahasan RUU Kesehatan

Hingga transformasi pembiayaan kesehatan yang dilakukan untuk memastikan pembiayaan yang cukup adil, efektif dan efisien.

Agar program tersebut berjalan, menurutnya Kemenkes memerlukan regulasi yang diperbaiki. 

"Inilah reform yang akan kami lakukan, yang sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai nanti tahun 2024 dan 2025, dimana inilah saat yang tepat untuk melakukan reform dan semuanya merubah mindset kita. Ujungnya kita memerlukan regulasi diperbaiki," kata Kunta.

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Kesehatan ini sebelumnya telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.

"Dari sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari sembilan, delapab fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurma menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek

"Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.

Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini