Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan soal kasus meninggalnya ibu hamil pasca ditolak RSUD Ciereng Subang.
Menurutnya, kasus ini masih dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Polisi Usut Unsur Pidana dalam Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang
"Saat ini posisi ini kami sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang. Karena bagaimana pun RSUD di bawah pemerintah daerah," ungkapnya saat dijumpai awak media, Rabu (9/3/2023).
Namun, menurut Nadia rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat.
Hal ini tercantum di dalam UU no 36 pasal 32 tahun 2009.
"Dalam keadaan emergency, semua pasien harus diberikan pertolongan pertama. Kalau kemudian pertolongan pertama sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa diberikan rujukan," paparnya.
Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal di Subang Berakhir Damai, Pihak RSUD Subang akan Perbaiki Pelayanan
Pihaknya pun kini tengah mengklarifikasi apakah RSUD Subang sebelumnya telah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi.
"Kita juga lagi cek Bandung cukup jauh ke subang. Apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sakit sekitar," katanya lagi.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan jika dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.
"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah mau pun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apa pun juga," pungkasnya.