Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ibu hamil sebenarnya telah diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Namun, banyak juga para ibu yang ingin tetap menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Baca juga: Berhubungan Suami Istri yang Aman Saat Ramadan hingga Waktu Tepat untuk Ibu Hamil, Ini Tips Dokter
Terkait hal ini, Dokter spesialis kandungan dan kebidanan dr Ulul Albab SpOG beri tanggapan.
"Jadi pada prinsipnya hamil itu sehat, bukan sebuah kondisi yang sakit," ungkapnya pada media briefing virtual yang dilaksanakn Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sabtu (1/3/2023).
Maka, jika tanpa ada keluhan atau komolikasi, ibu hamil bisa melakukan aktivitas sebagaimana orang sehat pada umumnya.
"Salah satunya juga dengan berpuasa di bulan ramadan," katanya lagi.
Baca juga: Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya
Dengan syarat, kandungan sang ibu telah dinyatakan sehat oleh dokter spesialis kandungan atau bidan.
"Jika kondisi kehamilannya itu sehat, baik ibu dan bayinya, maka diperbolehkan ibu hamil untuk berpuasa," ucap dr Ulul.
Tetapi kalau seandainya ada keluhan pada kehamilan ibu, sebaiknya puasa tidak dilanjutkan.
Di antaranya seperti mengalami mual dan muntah berlebihan, maka jangan dipaksakan berpuasa.
Atau ditemukan bahwa pertumbuhan janin agak terhambat, maka ibu jangan dulu berpuasa.
Baca juga: Kondisi Ibu Hamil yang Tidak Diperbolehkan Puasa
"Selain itu jika ada kondisi ketuban berkurang, atau ada komplikasi lainnya, maka jangan (dulu berpuasa)," kata dr Ulul lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika pada prinsipnya, berpuasa pada ibu hamil diperbolehkan.
Tapi sebelum berpuasa tolong dikonsultasikan kepada dokter dan lakukan pemeriksaan.
Selanjutnya paastikan kondisi bayi dan ibu sehat tanpa ada kendala sama sekali.
"Nah kalau sudah berpuasa bagaimana? Biasa seperti orang biasa. Minum cukup, berbuka dengan yang manis, jangan berlebihan pada saat makan dan seterusnya," pungkasnya.