Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan tes Covid-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen.
Saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SatuSehat.
Baca juga: Jubir Pemerintah Ingatkan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalucia, berharap dengan adanya tes mandiri, akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19.
Apa lagi saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19 seiring dengan telah ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau lebih dikenal dengan Arcturus di Indonesia.
''Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan,'' ungkap Rizka pada keterangannya.
Tes cepat antigen mandiri, merupakan metode tes Covid-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan.
Baik saat pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes Minta Masyarakat Aktif Pakai Masker
Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan.
Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar.
Saat ini telah terdapat dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode Quick Response (QR).
Terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Baca juga: Kemenkes: Kenaikan Covid-19 Disebabkan Varian Baru Arcturus, Ini Gejalanya
Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain, dan juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui http://infoalkes.kemkes.go.id.
Produk memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT.
Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.
Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai (scan) kode QR dan mengisi data yang diperlukan.
Baca juga: Waspada Covid-19 Varian Arcturus: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi
'Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis.
"Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,'' lanjut Rizka.
Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu:
1. Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.
2. Hasil tes dapat diinput melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.
3. Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.
4. Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:
Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.
Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.
Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).