News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika di RUU Kesehatan Dinilai Dapat Rugikan Petani

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hikmahanto Juwana. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

Tembakau dengan narkotika dan psikotropika masuk dalam satu kelompok zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan

Adanya penyetaraan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.

“Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” ujarnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan 

Padahal, menurut Hikmahanto, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberikan kontribusi besar kepada negara. Satu diantaranya dalam bentuk serapan tenaga kerja.

“Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan?” tuturnya.

Masyarakat, khususnya pengguna media sosial Twitter, menduga adanya campur tangan dari pihak asing dalam mengintervensi perumusan undang-undang ini.

Salah satunya adalah akun @ourmyhobie yang memberi tanggapan pada berita terkait RUU Kesehatan lewat akunnya.

"Wah ternyata ini tuh dapat dana dan dikasih lewat Komnas PT [Komisi Nasional Pengendalian Tembakau]. Udah jelas kalau ini jadi rancangan undang-undang pesanan dong ya,” cuit pemilik akun itu.

Baca juga: Tokoh NU: Penyamaan Rokok dengan Narkoba di RUU Kesehatan Rugikan Petani Tembakau

Adapun pihak asing yang diduga menjadi pendana sehingga terbentuknya rancangan undang-undang ini adalah Michael Bloomberg lewat badan amal Bloomberg Philantropies.

Michael Bloomberg sendiri merupakan mantan Wali Kota New York yang sejak lama sudah menjadi pendukung kuat kampanye anti-rokok di dunia, termasuk Indonesia.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya pertemuan antara Michael Bloomberg dengan pihak Kementerian Kesehatan pada 2015 lalu.

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah program pengendalian tembakau di Indonesia.

Pasca pertemuan tersebut, pada 2017, Komnas PT sempat melakukan studi dengan harapan agar rokok, minuman beralkohol, dan juga narkoba bisa dimasukkan dalam satu aturan yang sama dari sisi periklanan.

Dengan demikian, aturan periklanan terhadap produk rokok akan sama ketatnya dengan produk minuman beralkohol, bahkan narkoba.

Petani tembakau tengah memetik hasil panen (ist)

Saat ini, upaya untuk menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif pun memasuki spektrum dan perkembangan baru yang diakomodasi lewat Omnibus Law Kesehatan.

Salah satu dampak yang paling disorot oleh netizen Indonesia, antara lain potensi kriminalisasi terhadap para petani tembakau di Indonesia.

Potensi buruk lainnya adalah semakin terbatasnya pemanfaatan tanaman tembakau nasional yang akan berdampak kepada kondisi kesejahteraan para petani tembakau Indonesia.

“Pemerintah ayo dong perhatikan, jangan sampe nih kebijakan kesehatan malah bikin masyarakat makin susah hidupnya gara-gara kebijakan seperti itu,” cuit akun @netqal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini