TRIBUNNEWS.COMM JAKARTA - Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law terus disuarakan. Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) ancam mogok kerja sampai RUU ini dibatalkan.
Ribuan orang dari nakes hingga dokter melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Ketentuan Penyamarataan Tembakau dan Narkoba di RUU Kesehatan Dihapus
Para pendemo menyatakan menolak RUU Kesehatan.
Bahkan para ini mengancam jika RUU itu tetap disahkan maka mereka akan melakukan mogok nasional.
“Kami yakin melalui forum ini saya sampaikan. Kalau jika bapak-bapak, ibu-ibu memaksakan RUU ini maka kami akan melakukan mogok nasional,” ucap orator dari
atas mobil komando.
“Setuju,” jawab massa yang hadir.
Baca juga: Kemenkes Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan IDI
Para pendemo pun meminta pemerintah berhenti membahas RUU Kesehatan Omnibus
Law.
Bahkan nakes dan dokter berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami tidak akan menyerah sampai undang-undang ini disetop,” ucap orator.
Sebelumnya, berdemo di kantor Kementerian Kesehatan(Kemenkes) massa yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Ribuan tenaga kesehatan(nakes) dan dokter itu menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dihentikan tak dilanjutkan ke pengesahan.
Baca juga: Berikut Poin Utama yang Disorot Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan
Selain IDI tercatat organisasi profesi yang ikut serta unjuk rasa tersebut yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria mengatakan bahwa sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibus law.
Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.