Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Profesor bidang Pulmonologi & Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, masker tetap wajib dikenakan saat sakit saluran pernafasan.
Karena itu, pemerintah masih perlu mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker di masyarakat.
Meski kini, sudah ditetapkan kebijakan pelonggaran masker.
"Sebaiknya ada upaya penyuluhan kesehatan ke publik agar masyarakat sadar 3 hal tentang masker. Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain," katanya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Aturan Protokol Kesehatan Terbaru, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum
Selain itu masker juga wajib dikenakan ketika masuk ruangan yang berisiko tertular penyakit yang menular lewat udara.
"Juga kalau daerah kita sedang polusi udara berat maka baik juga pakai masker," urai Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes ini.
Selain itu, promosi terkait menjaga kesehatan juga tetap diprioritaskan.
Seperti melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, lakukan juga cek kesehatan berkala serta ada keluhan kesehatan jangan diabaikan.
"Pola hidup kita harus lebih baik dan lebih sehat di hari kini dan mendatang," harap Prof Tjandra.
Ia mengatakan, pada dasarnya terkait masker hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan.
Saat ke luar negeri memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker.
"Jadi kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain maka tentu dapat dimengerti," ungkap Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara.