Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons adanya informasi mengenai bahaya Aspartam yang terkandung dalam beberapa minuman.
BPOM menyatakan pengunaan aspartam masih diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP).
Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Saat ini belum ada perubahan terkait peraturan tersebut," ungkap keterangan dari BPOM yang ditulis Sabtu (1/7/2023).
Baca juga: WHO Bakal Rilis Laporan Soal Pemanis Buatan Aspartam dalam Soda yang Picu Kanker
Tertulis juga berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009, Aspartam dikategorikan aman.
Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
Batas maksimum penggunaan aspartam dalam makanan dan minuman diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, sebelumnya Badan Kesehatan Dunia atau WHO akan merilis laporan terkait Aspartam yang memicu kanker.
Aspartam adalah salah satu pemanis buatan paling umum di dunia yang dinyatakan sebagai karsinogen atau zat memicu kanker
Laporan ini akan dirilis WHO pada bulan Juli.
Melansir Reuters, Aspartam digunakan dalam produk soda diet Coca-Cola hingga permen karet Mars' Extra dan beberapa minuman Snapple.
Kemungkinan karsinogenik bagi manusia pada Aspartam ini pertama kali dilaporkan oleh badan international kanker dibawah WHO atau IARC.