Ia pun membentuk tim pencarian terkait pencatutan nama tersebut.
Setelah itu, masuk laporan jika dokter gadungan tersebut ingin melamar ke salah satu klinik Freeport, SOS, di Kuala Kencana, Papua.
"Setelah masukan lamaran tersebut, salah satu temannya yang bersangkutan, dokter IDI bandung ini (AY), menanyakan apakah betul ada proses pelamaran, dari sini bertemu (awal) ada masalah," jelas dr Aziz.
Kemudian pada 30 Mei 2023 didapati dokter AY diminta menjadi saksi.
IDI sebagai organisasi profesi melakukan pendampingan kepada dokter AY, menunjuk pengacara di Surabaya, Ahmad Hakim Associate untuk mendampingi.
Baca juga: Lulusan SMA, Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Caesar, Berujung Grogi dan Salah SOP
"Pendampingan, karena kasus pidana, kami menujuk satu pengacara yang ada di Surabaya," kata dr Aziz menambahkan.
Kemudian pada 5 Juni masuk lagi surat dari kepolisian Tanjung Perak untuk meminta klarifikasi. Lalu pada 12 Juni, AY dipanggil dan didampingi pengacara, datang ke Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Jadi permasalahannya memang karena ada proses kredensial atau evaluasi rumah sakit terhadap calon staf medis, yang tidak berjalan di klinik tempat dokter gadungan tersebut praktik, sehingga terjadi masalah,"pungkasnya.