News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Covid-19 Kembali Naik, KSAD Instruksikan Prajurit Patuhi Prokes dan Ikut Sosialisasikan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meninjau Latihan Menembak Senjata Berat Roket Astros (Artillery Strike Fire Power Demo) yang digelar Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed) di daerah Latihan, Ambal, Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (6/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Markas Besar TNI terkait antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan petunjuk kepada jajarannya untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Maruli juga meminta jajarannya turut membantu mensosialisasikan prokes tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

"Petunjuk KSAD untuk Prajurit TNI AD  agar mematuhi protokol kesehatan tersebut dan ikut membantu mensosialisasikannya," kata Kristomei.

Kristomei juga mengkonfirmasi, jajaran TNI AD telah menerima ST dari Kapuskes TNI dimaksud.

Juga untuk menindaklanjuti ST tersebut, Markas Besar Angkatan Darat akan menerbitkan ST ke satuan-satuan dan mensosialisasika perintah penerapan kembali prokes tersebut ke seluruh satuan jajaran dan prajurit TNI AD.

"Seperti mencuci tangan, penggunaan masker, isolasi mandiri bila merasa terpapar, dan melakukan test PCR/swab antigen untuk mencegah penyebaran lebih luas," kata Kristomei.

Surat Telegram Mabes TNI

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penyebaran dan penularan Covid-19.

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Surat tertanggal 14 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada jajaran kesehatan di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Komando Teritorial, serta Komando Utama Operasi di TNI dari Kapuskes TNI.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, Presiden Jokowi Belum Putuskan Penggunaan Masker

Salinan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kapuskes TNI Mayjen Dr dr Yenny Purnama SpA (K) MKES., MARS., MH dan dicap.

Selain itu, tercantum juga pejabat yang diberikan tembusan di antaranya Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Pangkostrad, Pangkoarmada RI, Pangkoopsudnas, dan 15 Pangdam.

Ada lima poin imbauan dalam surat tersebut.

Pertama, menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin.

Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus Corona dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.

Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.

Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.

Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar Covid-19.

Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.

Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).

"Betul," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

Surat Edaran Kemenkes

Gedung Kementerian Kesehatan RI. (dok. Kontan)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. 

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Nadia pada website resmi Kemenkes dilansir Tribunnews pada Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Pakar Ingatkan Ancaman Besar Terkait Infeksi Saluran Pernapasan Usai Pandemi Covid-19 

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Yaitu melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di14 Oktober 2023 aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif. Serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;

5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal. Melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19, dan memastikan ketersediaan vaksin;

7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.

Sebagai informasi, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8 sampai 14 Oktober 2023. 

Meski begitu, peningkatan tren kasus memang tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

Diketahui kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5. 

Keduanya merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.

Namun, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini