TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 33 persen klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan. Artinya ada 239 dari 731 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: BPOM: 239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi karena Langgar Ketentuan
Setidaknya ada lima temuan terbesar dari klinik kecantikan sehingga ditetapkan tidak memenuhi ketentuan. Pertama produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Berikutnya, produk yang sudah kedaluwarsa. Keempat, skincare beretiket biru di klinik kecantikan dan kelima injeksi kecantikan.
"Produk yang diaplikasikan seperti obat, tujuannya untuk estetika ini kita temukan. Ini yang lazim terjadi pelanggaran di klinik kecantikan," ujar Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. saat acara Kick Off Kampanye Nasional Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan, Senin(6/5/2024).
Baca juga: BPOM Buka Suara soal Vaksin AstraZeneca: Efek Samping Pembekuan Darah Sangat Jarang Terjadi
Lebih lanjut, Irwan menyebut pelanggaran di klinik kecantikan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2023 sudah mencapai sepertiga dari temuan BPOM saat ini.
"Hal ini yang menyebabkan kita terus melakukan pengawasan lebih intensif kepada klinik kecantikan," kata Irwan.
Baca juga: BPOM: Es Krim Magnum yang Mengandung Logam dan Plastik Tidak Beredar di Indonesia
Terakhir, Irwan mengungkap jika BPOM saat ini melakukan melakukan supervisi agar tidak ada lagi pelanggaran dari klinik kecantikan.