News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah jadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

TRIBUNNEWS.COM – Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Segini Iuran KRIS

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan

Baca juga: KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan Dikurangi

  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Fasilitas KRIS BPJS

Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.
  • Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
  • Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.
  • Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  • Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini