TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dianggap tak layar edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan pengawet berbahaya, label halal roti Okko pun terancam dicabut.
Kementerian Agama (Kemenag), melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan menindaklanjuti kabar kelayakan roti Okko dan label halalnya.
Baca juga: BPJPH: Makanan Bersertifikasi Halal Sudah Menjadi Tren Gaya Hidup Kekinian
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag mengatakan pihaknya bisa jadi melakukan langkah mencabut sertifikat halal yang sudah dimiliki roti Okko ini.
Menurut Yaqut dasar label halal salah satunya melalui pemeriksaan tingkat ekamanan pangan dari BPOM.
Pemberian sertifikat halal harus dengan ketentuan laik edar, jika BPOM menyatakan tidka layak maka bisa jadi label halalnya dicabut.
Baca juga: Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran
"Jika memang tidak memenuhi persyaratan halal, tentulah tidak boleh," kata Menag Yaqut saat ditemui di Asrama Haji, Jakarta Timur belum lama ini.
Menteri yang biasa disapa Gus Men ini mengatakan, akan ada tahapan sebelum pencabutan sertifikat halla sebuah produk.
Pihaknya akan menelaaah kandungan produk pangan ini lalu akan disimpulkan apakah memang sertifikat halal itu masih laik diberikan kepada roti merek Okko atau tidak.
"Ini akan dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar tidak kalau rekomendasi BPOM seperti itu. Tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ungkapnya.
Terpisah, mengutip Kompas.com, BPJP juga menegaskan mencabut sertifikasi halal produk-produk makanan yang beredar di pasaran jika terbukti melanggar standardisasi produk halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, tidak akan ragu untuk mencabut sertifikat halal jika produknya ditemukan mengandung zat berbahaya.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," tegasnya.
BPJPH Lakukan Uji Laboratorium
BPJPH selama ini telah melakukan pengawasan secara periodik terhadap produk-produk yang bersertifikat halal yang beredar di masyarakat.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhammengatakan saat ini pihaknya tengah menguji ulang kandungan roti Aoka di laboratorium milik BPJPH untuk memastikan dugaan yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.
Meskipun BPOM telah memastikan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate tidak terdapat dalam roti Aoka dan produk yang tak aman pada roti Okko, BPJPH tetap melakukan uji sebagai pembanding.
Diketahui jika akhir-akhir ini viral tak hanya roti Okko yang disoal, beredar kabar jika riti yang nyaris mirip namanya yaitu roti Aoka ikut diduga mengandung pengawet kosmetik yang tak layak untuk pangan.
"Lab kita kan juga sebagai lab second opinion. Yang ini kan hasil BPOM ya dan itu sedang kita check melalui lab kita," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Fakta Viral Roti Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya
Fakta-fakta viral dua roti asal Bandung yang sebelumnya diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Dua merek roti yang ramai diperbincangkan tersebut, bernama Aoka dan Okko.
Namun, terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis uji laboratorium pada roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF).
BPOM telah mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian sampel pada 28 Juni 2024.
Hasilnya, roti Aoka tidak mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat.
Sementara produk roti bermerek Okko mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat
Hal tersebut, terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BPOM pun memerintahkan penarikan Okka dari pasaran.