News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Anniza Kemala
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galon isi ulang polikarbonat

TRIBUNNEWS.COM - Perkara mengenai air minum dalam kemasan (AMDK) yang tercemar zat Bisphenol A (BPA) belakangan ramai jadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan BPA kerap dikaitkan dengan berbagai dampak kesehatan.

Sebagai senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin, sejumlah penelitian menemukan bahwa paparan BPA berisiko memunculkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi, autisme, hingga penyakit kronis seperti kanker. 

Risiko tersebutlah yang mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengesahkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara resmi mewajibkan produsen AMDK galon isi ulang berbahan polikarbonat untuk mencantumkan label risiko BPA pada produk mereka. 

Adapun peraturan kebijakan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada AMDK, yaitu 48A dan 61A. 

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”. 

Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.

Baca juga: Langkah Strategis Lindungi Konsumen, BPOM Wajibkan Pelabelan BPA dalam Regulasi Terbaru

Upaya Maksimal untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan, regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya maksimal dan prima BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Dalam melakukan setiap perubahan kebijakan yang menyangkut keamanan publik dan kepentingan pelaku usaha, Ema menyebut bahwa BPOM senantiasa melakukan reviu atau peninjauan terhadap standar dan peraturan yang ada, termasuk juga dalam penetapan regulasi terbaru ini. 

Adapun hal tersebut dilaksanakan dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan, seperti pakar, kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, serta stakeholder lainnya seperti kelompok masyarakat dan asosiasi terkait. 

“Reviu terhadap kebijakan standar label kemasan AMDK sepenuhnya didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, data hasil pengawasan BPOM, serta referensi yang berlaku secara global,” ungkap Ema dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024). 

Dalam tahapan penyusunan revisi peraturan ini, lanjut Ema, BPOM menerapkan asas transparansi dengan melibatkan berbagai pihak. Bahkan, dalam proses penyusunannya terdapat tantangan dan proses diskusi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. 

“Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha dan masyarakat pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPOM dalam proses revisi peraturan ini,” ujar Ema. 

Baca juga: BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik

Pelaku Usaha Perlu Lakukan Penyesuaian 

Regulasi pelabelan AMDK ini tentunya perlu dipatuhi oleh para pelaku usaha di industri AMDK. Maka dari itu, BPOM mengharapkan para pelaku usaha yang memiliki produk AMDK galon dengan kemasan polikarbonat untuk dapat melakukan penyesuaian, sebagai langkah komitmen dan peran serta dalam upaya melindungi masyarakat. 

Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, kata Ema, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan AMDK paling lama empat tahun sejak peraturan diundangkan pada tanggal 5 April 2024. 

“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru yang berlaku, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” kata Ema. 

Selain inisiatif dari para pelaku usaha, kesadaran dari masyarakat menjadi hal yang tak kalah penting. Ema mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk AMDK dengan baik, sesuai dengan petunjuk penyimpanan dan penanganan seperti yang tertera pada label kemasan AMDK. 

“Guna menjaga mutu dan keamanan AMDK, simpan AMDK ditempat yang bersih, sejuk, terhindar dari cahaya matahari langsung dan benda berbau tajam. Jangan lupa juga pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati kedaluwarsa dengan menerapkan Cek “KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa),” pungkasnya. (***DES***)

Baca juga: Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini