Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --Diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru yakni Badan Gizi Nasional.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Baca juga: Prof Dadan Hindayana Ahli Tanaman yang Kini Dapat Tugas Urusi Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Badan Gizi Nasional memiliki pimpinan yakni Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
"Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis bagian satu pada pasal kedua.
Baca juga: Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan
Dalam melaksanakan tugas Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Untuk berkoordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Tertulis bahwa pemenuhan gizi nasional dalam hal ini memiliki sasaran sebagai berikut: peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren, lalu anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil; dan ibu menyusui.
Pada pasal 47 tertulis tentang masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala
berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Dewan Pengarah, Kepala, dan atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Kemudian, pada pasal 48 Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Tunjuk Ahli dari IPB Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Ahli Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB University, Prof Dadan Hindayana dilantik Presiden Joko Widodo(Jokowi) menjadi Kepala Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dikenal sebagai Ahli Proteksi Tanaman dengan studi terakhir S3.
Dikutip dari Research Gate, Dadan adalah lulusan IPB tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Bonn di Jerman dan lulus pada 1997.
Selain menjadi dosen di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara