Sosok Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional, Dosen IPB. Pernah Bongkar Kerawanan Pangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya
Prof Dadan Hindayana akan dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini.
Badan Gizi Nasional ini dibentuk jelang akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jabatan Kepala Gizi Nasional akan diresmikan bersamaan dengan pejabat baru dari perombakan kabinet.
Sekilas Sosok Prof Dadan Hindayana
Berikut profil Prof Dadan Hindayana, sosok yang akan menjadi Kepala Badan Nasional.
Prof Dadan Hindayana kabarnya sudah digadang-gadang akan menempati Badan Gizi Nasional sejak lama.
Nama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ini santer disebut sejak pascapencoblosan Pilres pada 16 Februari lalu.
Pria yang akrab disapa Prof Dadan dikenal sebagai dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ia dikenal sebagai entomologis Indonesia dari IPB
Di dunia akademisi, nama Prof Dadan cukup terkenal. Karya tulisnya kerap masuk dalam jurnal-jurnal science.
Dadan Hindayana merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dikenal sebagai Ahli Proteksi Tanaman dengan studi terakhir S3. Dikutip dari Research Gate, Dadan adalah lulusan IPB tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Bonn di Jerman dan lulus pada 1997.
Lulus dari S2, Dadan kembali melanjutkan studinya di Leibniz Universitat Hannover yang juga berada di Jerman.
Ia lulus dari kampus tersebut pada 2000.
Saat ini, ia menjadi dosen untuk program studi Entomologi.
Selain menjadi dosen di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pandangan Soal Rawa Pangan hingga Program Gizi untuk Indonesia Emas 2045
Penyuka olahraga golf ini sebelum dilantik sempat mengungkapkan pandangannya tentang gizi dan pangan untuk generasi Indonesia di masa depan.
Dadan mengungkapkan ide ini saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas pada Senin (12/8/2024).
Melansir media kampus Identitas terbitan Universitas Hasanuddin, Makassar, Dadan menyampaikan materi tentang pangan dan gizi nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebuah tema yang sesuai tugasnya di Badan Gisi Nasional sejak Senin (19/8/2024) hari ini.
Dadan menyampaikan pandangannya soal dunia yang sedang mengalami kerawanan pangan.
Mengutip World Food Programme (WFP), ia menyebut 71 negara terancam rawan pangan, artinya mencangkup kurang lebih 309 juta penduduk.
“Produksi pangan di dunia sebenarnya lebih dan tidak seimbang. Ada beberapa negara yang pangannya berlebihan dan ada negara yang kekurangan pangan sehingga negara maju cenderung menguasai negara berkembang,” ungkap Dosen Proteksi Tanaman tersebut seperti dikutip Identitasunhas.com.
Dadan juga menjelaskan, penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Diperkirakan akan mencapai puncaknya sebanyak 325 juta pada 2060.
“Ironi bagi kita, penduduk Indonesia bertambah 3 juta pertahun. Seharusnya lahan bertambah kurang lebih 94 ribu hektare, namun yang terjadi lahan Indonesia berkurang sekitar 100 ribu hektare,” ujarnya.
Tekanan jumlah penduduk Indonesia yang semakin pesat mengakibatkan lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan, pabrik, jalan, dan kepentingan lainnya. Artinya setiap tahun Indonesia kehilangan potensi produksi sekitar 330 ton atau bisa memberi makan 2,8 juta jiwa.
Ia pun berharap surat keputusan turunan dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan segera dikeluarkan agar tak terjadi peralihan fungsi lahan.
Analisa Soal Polemik Wisata Cahaya Malam di Kebun Raya Bogor
Sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional Prof Dadan sempat menyampaikan analisanya terkait polemik wisata cahaya malam atau Glow di Kebun Raya Bogor.
Menurutnya, spectrum cahaya yang ditanggap manusia dengan hewan berbeda.
Dadan Hindayana menjelaskan visible light yang dapat ditangkap oleh indra manusia ada dikisaran 400 - 700 nm (nanometer).
"Harus diketahui yang sangat berpengaruh terhadap proses fotosintesis tumbuhan ada pada panjang gelombang 450-495 nm untuk warna biru dan 620 - 750 nm warna merah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, selain jenis warna, penting diketahui seberapa besar intensitas cahaya yang digunakan.
"Menarik untuk dikaji jika kita menggunakan spectrum warna selain biru dan merah, misalnya hijau apakah itu akan mempengaruhi proses visiologi tumbuhan di malam hari," jelasnya.
Ia menjelaskan ada beberapa serangga yang selain UV juga bisa melihat warna lain, misal lalat bisa juga melihat hijau, lebah dapat juga melihat biru dan kuning.
Sementara itu adaptasi tumbuhan dan asosiasinya dalam kehidupan manusia sudah berjalan selama manusia hidup.
Ia mencontohkan pohon mangga yang dipastikan berasal dari kebun dan mungkin hutan, dapat beradaptasi dengan baik di pekarangan rumah dengan penyinaran yang intens di malam hari.
"Mangga itu tetap hidup dan bahkan berbuah lebat setiap musim. Selain itu, hewan yang berasosisai dengan pohon mangga, diantaranya kelelawar juga hadir di pemukiman," tukasnya.
Sehingga katanya, tidak heran bila memarkirkan kendaraan di bawah pohon mangga, pagi harinya kotor dengan kotoran hewan.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana. Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik.
Pada aturan ini tertera jenjang pendidikan yang disasar oleh Badan Gizi Nasional mulai anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, Badan Gizi Nasional juga menyasar anak pra sekolah yakni anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional Bakal Urus Makan Sehat Program Subianto-Gibran?
Dikutio Kompas.com, ide pembentukan Badan Gizi Nasional pernah dilontarkan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko pada Februari 2024.
Budiman mengatakan, pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan dari Prabowo-Gibran saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Nampaknya, pembentukan Badan Gizi Nasional sejalan dengan rencana tersebut.
Sebab, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024, disebutkan bahwa badan tersebut dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Hanya saja, seperti dijelaskan di atas, ada perbedaan sasaran dari pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional ini dan program bergizi gratis.
Perihal tugas tersebut juga dengan jelas termaktub pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Terkait pendanaan Badan Gizi Nasional, Pasal 53 menyebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi, boleh juga berasal sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundagn-undangan
Lebih lanjut, badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala.